Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 05:23 WIB
Tim hukum dan keluarga Karen Agustiawan (Foto: Ist)
Share :

Terkait pencekalan yang dilakukan terhadap kliennya, Togi mensinyalir adanya penyelundupan hukum. Di mana, usai melakukan pencekalan terhadap Karen selama 2 kali 6 bulan sejak 6 Juni 2022, KPK menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut berdamapk pada penarikan Paspor atas nama kliennya. “Hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah bentuk pencekalan yang ketiga kali bagi Karen, yang kami anggap terindikasi sebagai penyelundupan hukum,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, kliennya juga baru diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 19 September 2023. Itu artinya terjadi penundaan karena setelah 1 tahun 3 bulan kliennya ditetapkan tersangka.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka (6 Juni 2022) hingga penahanan (19 September 2023), terhadap Karen baru dilakukan Pemeriksaan hanya 1 kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan terhadap Ibu Karen ini terindikasi melanggar HAM," ujarnya.

Menurut Togi, langkah yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan asas legalitas dan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas dan penghormatan terhadap HAM. Baik itu dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Hal-hal tersebut wajib dijunjung tinggi oleh KPK dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya, sebagaimana ketentuan Pasal 15 jo. Pasal 5 UU KPK," tuturnya.

Sebab itu, Togi menilai penyidikan, penetapan tersangka, maupun upaya paksa terhadap Karen Agustiawan merupakan proses yang tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sidang perdana praperadilan Karen diketahui ditunda karena ketidakhadiran KPK.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya