"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan tim jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
Namun, putusan MA yang dibacakan hari ini menolak kasasi yang diajukan lembaga antirasuah dan Gazalba Saleh tetap bebas dari hukuman.
(Qur'anul Hidayat)