Batas Waktu Pendaftaran Capres Cawapres 2024

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 22:38 WIB
Ilustrasi untuk batas waktu pendaftaran capres cawapres 2024 (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA- Batas waktu pendaftaran capres dan cawapres 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, beberapa anggota KPU, serta Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU menjelaskan beberapa hal penting terkait pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024.

Salah satunya adalah pembukaan dan batas waktu pendaftaran Capres-Cawapres 2024. “Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim dikutip dari laman resmi KPU, Kamis (19/10/2023).

Seperti dijelaskan dalam laman tersebut, waktu pendaftaran capres dan cawapres dilaksanakan sejak tanggal 19-24 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan batas waktu pendaftaran pada 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.

Setelah proses pendaftaran ditutup, langkah selanjutnya adalah KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat calon. Barulah setelah itu para calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya