JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hari ini, terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Firli Bahuri telah meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan dengan surat tembusan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
BACA JUGA:
Ghufron menuturkan alasan Firli belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran pimpinan KPK itu sudah ada agenda yang terjadwal sebelumnya.
Selain itu, kata dia, Firli juga butuh waktu untuk mempelajari materi terkait pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ungkap Ghufron.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.
“Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” jelasnya.