Surati KPK, Polda Metro Sita Dokumen Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2023 14:15 WIB
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya kirim surat penyitaan dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Penyitaan dokumen telah mendapatkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan Dokumen atau surat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10/2023).

Dia belum membeberkan dokumen barang bukti apa saja yang disita. Namun, Ade menegaskan semua dokumen yang disita telah mendapat penetapan oleh PN Jakarta Selatan sesuai prosedur yang berlaku.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor yang diterima Polda 12 agustus 2023.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Kemudian, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Dipastikan ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya