JEPARA – Seorang perempuan berinisial TK (44) ditemukan tewas penuh luka lebam di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Kurang dari 24 jam, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil membekuk pelakunya yang tak lain adalah mantan suaminya sendiri.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengemukakan, korban ditemukan tewas pada Kamis 19 Oktober 2023 petang. Sementara tersangkanya berinisial RH (50).
“RH ini mantan suami korban,” kata AKBP Wahyu, Jumat (20/10/2023).
Wahyu mengatakan, tersangka RH nekat menghabisi TK karena bosan merasa diguna-guna oleh mantan istrinya. RH mendatangi kediaman TK pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
“Tersangka datang dengan maksud meminta obat, karena dia merasa telah diguna-guna mantan istrinya,” lanjut AKBP Wahyu.
Karena merasa tak mengguna-guna RH, TK pun mengaku tak memiliki obat untuk mengatasi masalah RH tersebut. Karena kalut, RH justru marah dan langsung menganiaya mantan istrinya tersebut. Pukulan demi pukulan ia layangkan ke tubuh TK. Baik menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan.
”Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya,” terang AKBP Wahyu.
Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH berusaha kabur. Namun, sebelum kabur ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut terhadap anak-anak mereka.
Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)