Ayah di Bogor Tega Cabuli Anak Kandung Sejak 2019, Begini Modusnya

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Sabtu 21 Oktober 2023 12:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak tahun 2019. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf Ayat 2 huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya