Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak tahun 2019. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf Ayat 2 huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )