Menurutnya, dampak penggunaan kendaraan listrik terhadap kualitas udara diketahui cukup signifikan. Sebab emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermesin pembakaran internal, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan partikel-partikel berbahaya, dapat menyebabkan polusi udara yang parah.
Kendati demikian, Karding mendorong pemerintah memperbanyak program peralihan ke kendaraan listrik. Namun, sambungnya, upaya mendorong transisi energi ke Energi Baru dan energi Terbarukan tak bisa hanya sekadar dengan pemberian subsidi motor dan mobil listrik karena akan kurang maksimal.
BACA JUGA:
Karding menilai, harus ada upaya tambahan dari subsidi kendaraan listrik agar hasil pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dapat berkelanjutan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
BACA JUGA:
“Jika kendaraan listrik menjadi populer dan diadopsi secara luas, dampak positif terhadap kualitas udara akan semakin terasa,” tutup Karding.
Sementara itu, pakar energi terbarukan, Rangga Winantyo, mengapresiasi langkah DPR. Menurutnya, target pemerintah terkaut penggunaan EBT sebesar 23% dapat tercapai dengan bantuan DPR RI.
“Karena DPR ini memiliki peranan penting terhadap setiap program-program yang dibuat Pemerintah, termasuk dalam hal Energi terbarukan,” kata Angga.
Peneliti Dye Sensitized Sollar Cell ini pun memuji langkah DPR yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk memenuhi kebutuhan tambahan listrik gedung wakil rakyat tersebut.
Angga menilai, dukungan DPR terhadap transisi energi tak hanya ditunjukkan melalui fungsi legislasi, anggaran serta pengawasan semata, tapi juga langkah nyata yang dimulai dari internal DPR sendiri.
“DPR menjadi salah satu pelopor pembangunan hijau di Indonesia, khususnya bagi instansi atau lembaga-lembaga negara. Tentunya hal ini sangat berkontribusi terhadap gerakan energi hijau di Indonesia karena DPR memberi contoh langsung,” ucapnya.
(Fakhrizal Fakhri )