MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 25 Tahun

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 11:42 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga.

Pada perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 itu, Riko Andi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar saat memimpin sidang pembacaan putusan tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10/2023).

Dalam konklusinya, MK berwenang mengadili Permohonan A quo. Permohonan pemohon kehilangan objek.

"Kedudukan hukum pemohon dan pokok Permohonan tidak dipertimbangkan," kata Usman.

Dalam sidang pendahuluan, Riko Andi Sinaga, memohon mahkamah mengubah frasa “berusia paling rendah 40 tahun” di Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “berusia paling rendah 25 tahun”.

“Secara fakta, pemohon dalam melaksanakan hak hukumnya, yaknì untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil presiden, tidak dapat dilaksanakan karena secara diskriminatif, objek permohonan telah membatasi hak pemohon tersebut karena calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun,” kata kuasa hukum Riko Andi, Purgatorio Siahaan, Kamis, (9/10/2023).

Diketahui, pada Senin, (23/10/2023) ini terdapat 5 pembacaan putusan soal batas usia Capres Cawapres. Berikut daftar :

1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro. Dia meminta agar MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya