JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan enam mantan Anggota DPRD Jambi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambi terkait perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018
“Tim Jaksa Eksekutor KPK, (19 Oktober 2023), telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
Adapun lima terpidana lainnya selain Syopian yakni Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin dan Syofyan Ali. Dalam amar putusan majelis hakim, kata Ali, terpidana menjalani selama 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Kemudian para terpidana juga diwajibkan untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Selain itu, pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta di bebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin.
“Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para Terpidana dimaksud,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.