Tragis! Begini Kronologi Balita di Minsel Ditikam hingga Tewas

Subhan Sabu, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 18:22 WIB
Polisi menangkap pelaku penikaman terhadap balita (Foto: Dok Polisi/Subhan Sabu)
Share :

MINSEL - Peristiwa tewasnya Kenzi Tambun (KZT) balita berusia 2 tahun di Minahasa Selatan (Minsel) berawal dari pesta minuman keras (Miras) di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 Wita.

Sebelum kejadian, sekira pukul 05.30 Wita, pelaku Y alias Kats (22) sedang bersama - sama dengan pacarnya, FM dan dua orang lainnya d Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel baru datang dari Kota Tomohon.

"Setelah tiba di Desa Tewasen, pelaku kemudian menghubungi temannya dan bertanya ternpat untuk bersantai untuk pesta miras, dan pada saat itu salah satu teman pelaku membawa pelaku dan pacarnya ke salah satu rurmah yang berada di Desa Elusan untuk melakukan pesta miras," tutur Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, Senin (23/10/2023).

Sebelum pesta miras pelaku sudah mengonsumsi obat-obatan jenis neometor sebanyak 8 butir. Tidak lama kemudian orangtua anak koban, lelaki KT datang dengan anaknya (KZT).

Kemudian korban digendong oleh pacar pelaku. Tidak berselang lama, pelaku yang sudah dipengaruhi miras terlibat adu mulut saling menyinggung dengan pacarnya.

"Pelaku saat itu marah sehingga dalam keadaan mabuk berniat untuk menikam pacarnya. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpannya di pinggang sebelah kirinya dan langsung menusuk ke arah pacarnya," ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus.

Namun, karena pacarnya dalam posisi sedang menggendong korban sehingga tikaman tersebut terkena di bagian tubuh korban. Bukannya berhenti, pelaku yang mengetahui bahwa tikaman tersebut tidak mengenai pacarnya malah mencoba kembali menusuk pacarnya untuk yang kedua kalinya, namun tikaman yang kedua kalinya kembali mengenai badan korban.

Akibat 2 kali tusukan di bagian perut membuat korban mengalamı pendarahan dan juga lambung korban mengalami luka.

Melihat anaknya ditikam pelaku, orangtua korban, KT bersama teman-teman pelaku yang berada di lokasi kejadian langsung menganiaya pelaku sehingga pelaku melarikan diri ke Manado.

Korban sendiri yang saat itu sudah mengalami pendarahan langsung dilarikan ke RS Prof Kandouw, Malalayang, Manado untuk dilakukan operasi. Namun, setelah dilakukan tindakan kedokteran, nyawa anak korban tidak tertolong.

"Pada Minggu, 22 Oktober 2023, Sat Reskrim Polres Minsel, telah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sehingga mengakibatkan kematian dengan menggunakan senjata tajam, yang dilakukan oleh seorang pemuda dalam kondisi mabuk minuman keras dan obat obatan terhadap seorang Anak yang masih berusia 2 tahun," tutur Kapolres Minsel.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Teling Tingkulu Lingkungan VII, Kecamatan Wanea, Kota Manado bersama barang bukti satu buah pisau jenis badik terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang keseluruhan 26 cm di mana dengan ukuran mata pisau 18 cm tajam pada kedua sisi, ujungnya lancip. Gagang terbuat dari besi biasa, dan sarung yang dililit dengan lakban warna hitam.

"Pelaku diancam dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan tentang membawa, menyimpan dan memiliki, menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling larna 15 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp3 miliar," pungkas Kapolres.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya