SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) resmi mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang merupakan salah satu syarat untuk maju di Pilpres 2024 itu dikeluarkan, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Surat keterangan tidak pernah sebagai pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar Cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto, saat dihubungi.
Dalam surat keterangan tersebut, Bambang menyebut Gibran juga melampirkan keterangan penggunaan surat tersebut.
"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," ujar dia.
Seperti diketahui, Gibran saat ini tengah mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres).