PN Solo Resmi Keluarkan Surat Keterangan Gibran Tak Pernah Jadi Terpidana

Romensy August, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2023 20:31 WIB
PN Solo resmi mengeluarkan surat keterangan Gibran tak pernah jadi terpidana (Foto: Antara)
Share :

Ketentuan ini, sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.

Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Gibran sebelumnya diberitakan telah memenuhi syarat tersebut. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada pagi tadi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya