Ketentuan ini, sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Gibran sebelumnya diberitakan telah memenuhi syarat tersebut. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada pagi tadi.
(Angkasa Yudhistira)