Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, yang mana pihak Termohonnya merupakan KPK. Adapun sidang gugatan itu rencananya bakal digelar pada 16 Oktober 2023 mendatang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Karen Agustiawan atas penetapan tersangka olek KPK. Sebab, KPK tidak hadir dalam sidang yang sedianya digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan, mengungkapkan kekecewaannya karena ketidakhadiran KPK. Di mana, KPK mengirim utusan membawa surat meminta penundaan sidang selama tiga minggu.
“Namun, hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25 Oktober 2023),” ujar Togi dalam keterangannya, Rabu 18 Oktober 2023.
(Arief Setyadi )