Sidang MKMK Soal Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs Akan Digelar Terbuka

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2023 11:05 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditunjukan kepada Ketua MK, Anwar Usman cs. Saat ini, terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepet," ujarnya

Saat ini, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih.

Diketahui, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan Uji Materiil UU Pemilu soal Batas Usia Capres Cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya