RPP Kesehatan Diminta Libatkan Partisipasi Masyarakat dan Petani Tembakau

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 23:31 WIB
RPP Kesehatan Diminta Libatkan Petani Tembakau/Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan diminta untuk melibatkan partisipasi dari petani tembakau dan publik.

"Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada,”ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji, Kamis (26/10/2023).

“Semestinya sejak dari wacana, paling tidak melibatkan semua stakeholders yang terkait. Di situ kami petani tembakau tidak dilibatkan dari awal ketika pemerintah mengusulkan RPP Kesehatan," tambah Agus.

Saat ini Pemerintah, yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.

Dalam draf RPP Kesehatan, Pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau, misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail.

Dia mengaku pernah mengikuti rapat sosialisasi RPP Kesehatan, namun dia melihat minim sekali partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan yang dilibatkan.

“Di situ harusnya petani tembakau, Kementerian Pertanian, dan juga Kementerian terkait ekonomi diundang secara proporsional,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah pelaku ekonomi di industri tembakau sangatlah besar. Untuk petani saja, jumlahnya sekitar 3,1 juta orang, belum termasuk buruh tani. Hal ini belum menghitung pekerja dari sektor pendukung lain seperti buruh angkut, sopir truk, dan lain sebagainya.

"Kalau sebelum dibikin aturan-aturan yang mengebiri pertembakauan, ini (sektor tembakau) sangat signifikan, karena tembakau ketika panen bisa menunjang masa depan para petani tembakau, anak-anak untuk sekolah, dan ekonomi keluarga," kata Agus.

Agus berharap Pemerintah berkenan untuk membongkar ulang pasal-pasal tembakau yang ada di RPP Kesehatan. Baginya, para petani mempunyai hak untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.

"Petani tembakau masih warga negara Indonesia yang sah. Dan tembakau adalah tidak lepas dari regulasi, ketika negara ini makmur maka semua petani harus dimakmurkan tanpa kecuali," tutup Agus.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya