WN Malaysia Selundupkan Ribuan Pil Happy Five dan Ketamin, Terancam Hukuman Mati

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2023 10:03 WIB
WN Malaysia selundupkan narkotika ke Indonesia lewat Bandara Soetta/Foto: Isty Maulidya
Share :

"Pelaku LKT dan barang bukti kemudian diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tutur Gatot.

 BACA JUGA:

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya