Rizal melanjutkan, setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan proses penyelidikan. Akhirnya polisi mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka di wilayah Kota Bandarlampung.
Guna melengkapi berkas penyelidikan, polisi mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening, sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)