LAMPUNG TIMUR - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FD (46) dijemput paksa polisi karena diduga melakukan penipuan.
Warga Kota Bandarlampung itu dijemput paksa di Jalan Bakau, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Rabu (25/10/2023).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku dijemput paksa lantaran menipu SY (51), warga Kecamatan Pekalongan, pada Februari 2023.
Rizal menyebut, diduga tersangka meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan dengan nilai proyek mencapai Rp24,5 miliar.
Rizal menuturkan, korban dijanjikan oknum PNS tersebut akan memperoleh keuntungan pada Juni atau Juli 2023.
"Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka," ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Namun, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tidak memenuhi janjinya. Korban memutuskan melaporkan dugaan penipuan ini ke polisi.