MINSEL - Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus investasi bodong berkedok arisan lelang. Ratusan warga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dalam kasus tersebut. Dua orang tersangka berhasil diamankan.
"Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu berinisial UA alias S (27), alamat domisili Desa Blongko, Kec. Sinonsayang dan SL alias Umi (20), warga Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang," kata Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus, Selasa (24/10/2023).
Modus para tersangka yaitu mengajak para korban menanamkan uang dengan janji uang tersebut akan berlipat kali ganda dalam jangka waktu tertentu.
Puncak kemarahan para korban tak terbendung ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang dijanjikan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank.
"Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum," tutur Kapolres.