Tipu Korbannya dengan Modus Arisan Lelang, 2 Pelaku Ditangkap

Subhan Sabu, Jurnalis
Selasa 24 Oktober 2023 11:28 WIB
Tipu korbannya dengan arisan lelang hingga miliaran rupiah, 2 pelaku ditangkap. (Ist)
Share :

Para tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," ucap Kapolres.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya