SEMARANG – Kepolisian Resor (Polres) Tegal mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atasnama Akhmad Zaeni warga Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Akhmad Zaeni adalah terlapor kasus dugaan penipuan dengan pelapor alias korban Ali Makhmudin (49). Ali adalah mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 silam, yang sudah sudah bebas setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus terorisme itu.
Polres Tegal mengakui proses penanganan penyidikan laporan Ali mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan Densus 88 Antiteror Polri karena kasus Bom Thamrin.
“Saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya, maka penyidik mengeluarkan DPO dengan nomor: DPO/35/IX/2023/Reskrim a.n Akhmad Zaeni SSC bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan RT04/RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” ujar Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod Zakun, Jumat (27/10/2023).
Hingga saat ini kata dia, perkara tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal sudah masuk ke tahap penyidikan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor.
“Kami mengimbau terlapor untuk segera menyerahkan diri sekaligus memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaanya untuk menghubungi penyidik Polres Tegal. bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi ke Satreskrim Polres Tegal,” ujar AKBP Sajarod.
AKBP Sajarod akan menemui Ali Makhmudin di Mapolres Tegal untuk perkara itu. “Setelah Jumatan (akan bertemu pelapor),” tutupnya.
Sementara itu, tim Densus 88 di lapangan ketika dihubungi via sambungan telepon juga membenarkan akan mendampingi Ali ke Polres Tegal hari ini. “Nanti kami ikut merapat mendampingi,” kata salah satu Tim Densus 88.