NEW YORK - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (27/10/2023) mengadopsi resolusi besar mengenai krisis Gaza, menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera, tahan lama dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.
Resolusi tersebut memecahkan kebuntuan di PBB mengenai tanggapan terhadap krisis Israel-Palestina yang meletus pada 7 Oktober lalu, di mana negara-negara anggota Dewan Keamanan (DK) gagal mencapai kesepakatan mengenai empat rancangan resolusi.
Dikutip situs remis PBB, rincian pemungutan suara yang tercatat, yang dilakukan sebelum pukul 16.00 (waktu New York), mencakup 120 anggota mendukung dan 14 menentang, dengan 45 abstain.
Sebagaimana diputuskan oleh Majelis Umum pada hari sebelumnya, resolusi tersebut memerlukan dua pertiga mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara untuk diadopsi.
Dalam resolusi perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan, Majelis juga menuntut agar semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi” kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil dan warga sipil.
Pernyataan tersebut juga mendesak perlindungan personel kemanusiaan, orang-orang yang tidak dapat berperang, serta fasilitas dan aset kemanusiaan, dan untuk memungkinkan dan memfasilitasi akses kemanusiaan terhadap pasokan dan layanan penting untuk menjangkau semua warga sipil yang membutuhkan di Jalur Gaza.
Lebih jauh lagi, resolusi tersebut menyerukan pembatalan perintah Israel, “Kekuatan pendudukan”, agar warga sipil Palestina, staf PBB, dan pekerja kemanusiaan untuk mengevakuasi semua wilayah di Jalur Gaza di utara Wadi Gaza dan pindah ke selatan.
Majelis Umum juga menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat” semua warga sipil yang ditawan secara ilegal, menuntut keselamatan, kesejahteraan dan perlakuan manusiawi sesuai dengan hukum internasional.
Pernyataan ini juga menegaskan kembali bahwa “solusi yang adil dan langgeng” terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan sesuai dengan hukum internasional, serta berdasarkan solusi dua negara.
Majelis juga memutuskan untuk menunda sementara sidang khusus darurat kesepuluh dan memberi wewenang kepada Presiden Majelis Umum pada sidang terakhirnya untuk melanjutkan pertemuannya atas permintaan Negara-negara Anggota.
(Susi Susanti)