Majelis Umum juga menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat” semua warga sipil yang ditawan secara ilegal, menuntut keselamatan, kesejahteraan dan perlakuan manusiawi sesuai dengan hukum internasional.
Pernyataan ini juga menegaskan kembali bahwa “solusi yang adil dan langgeng” terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui cara damai, berdasarkan resolusi PBB yang relevan dan sesuai dengan hukum internasional, serta berdasarkan solusi dua negara.
Majelis juga memutuskan untuk menunda sementara sidang khusus darurat kesepuluh dan memberi wewenang kepada Presiden Majelis Umum pada sidang terakhirnya untuk melanjutkan pertemuannya atas permintaan Negara-negara Anggota.
(Susi Susanti)