3 Fakta Rumah Mewah di Kertanegara yang Disewa Firli Bahuri

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 28 Oktober 2023 04:35 WIB
3 fakta rumah di Kertanegara, Jaksel, yang disewa Firli Bahuri. (MPI)
Share :

 

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 2 kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (26/10/2023).

Kedua rumah yang digeledah itu terletak di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota dan Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jaksel.

Rumah di Jalan Kertanegara tersebut ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Firli yang dilaporkan pada 20 Februari 2023. Rumah tersebut ternyata bukan milik Firli. Berikut fakta-faktanya, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (28/10/2023) :

1. Firli Sewa Rumah

Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi rumah di Jalan Kertanegara. Ternyata Ketua KPK menyewa rumah tersebut.

"Iya, ya jadi untuk diidentifikasinya rumah tersebut (di Jalan Kertanegara) disewa (Firli Bahuri)," kata Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

2. Sosok Pemilik Rumah

Ade menyebut, rumah tersebut disewa Firli dari seseorang berinisial E. Namun, ia enggan menjelaskan detail soal sosok E. Begitu juga dengan harga yang dibayar Firli untuk menyewa rumah tersebut.

3. Periksa Pemilik Rumah

Ade Safri mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri rumah yang berada di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu.

"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 dimaksud," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 2 kediaman Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (26/10/2023). Kedua rumah yang digeledah itu terletak di Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota dan Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jaksel.

Petugas menggeledah rumah Firli untuk mengumpulkan barang bukti.

"Dalam rangka upaya penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Kamis (26/10/2023).

Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, yaitu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.

Kemudian sebanyak tujuh orang pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya