2 Pelajar Bobol Warung, yang Dicuri Rokok Senilai Rp5 Juta

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 29 Oktober 2023 10:24 WIB
Dua remaja ditangkap polisi lantaran membobol warung (Foto : Istimewa)
Share :

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang masih dibawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya