Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang masih dibawah umur dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)