Alsyahendra melanjutkan, usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena ada ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban pada saat berjoget di acara organ, sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia," tuturnya.
Selain para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 baju warna hitam dengan tulisan SACHSTUFF, 1 celana levis warna hitam, 1 jaket levis warna hitam, 1 pisau, dan 1 buah patahan kunci di dahi kiri korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)