PESISIR BARAT - Enam pemuda di Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi lantaran melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keenam pemuda tersebut berinisial DF (21), EW (17), AS (20) yang merupakan warga Pekon Padang Raya, Kecamatan Krui Selatan. Berikutnya RS (20), warga Pekon Padang Haluan Kecamatan Krui Selatan, serta SY (20) dan GD (21) warga Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Kuala Stabas, Pasar Mulia, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (26/10/2023) malam.
Alsyahendra menuturkan, pengeroyokan itu berawal saat korban berinisial Lio dan teman-temannya pergi untuk menonton organ tunggal di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan pada Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian 4 teman korban yang sedang berjoget dihampiri beberapa orang tidak dikenal. Mereka lalu dipukuli sehingga berlari untuk menyelamatkan diri.
Lalu pelaku DF datang menghampiri korban Lio dan merangkul saksi JS. Kemudian saksi JS merasa risih dan meminta bantuan kepada korban Lio.
"Pada saat itu terjadilah keributan antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli Lio. Lalu korban Lio berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya," ujar Kapolres, Senin (30/10/2023).
"Warga sempat melerai dan membubarkan mereka, sekitar pukul 02.00 WIB warga dan JS serta teman-temannya menemukan korban Lio bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah tidak bernapas," tuturnya.
Alsyahendra melanjutkan, usai menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Motif pelaku melakukan perbuatan itu karena ada ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban pada saat berjoget di acara organ, sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia," tuturnya.
Selain para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 baju warna hitam dengan tulisan SACHSTUFF, 1 celana levis warna hitam, 1 jaket levis warna hitam, 1 pisau, dan 1 buah patahan kunci di dahi kiri korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)