Pura-Pura Minta Sumbangan Masjid, Pria Ini Curi Motor Warga Bantul

Yohanes Demo, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2023 14:51 WIB
Polisi tangkap pencuri motor warga Bantul (Foto: MPI)
Share :

 

BANTUL - Seorang pria asal Binder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, KR (46) ditangkap polisi lantaran mencuri motor milik warga Dusun Ngringinan, Kalurahan Palbapang, Bantul. Dalam aksinya, ia menggunakan modus meminta sumbangan pembangunan masjid.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023). Awalnya, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku melintas di rumah korban yakni Muhammad Khamim untuk meminta sumbangan pembangunan masjid.

Pelaku datang dengan membawa satu kotak infaq bertuliskan sodaqoh amal jariyah masjid Al Ikhlas yang beralamat di Kaplongan, Karanganyar.

"Pelaku hanya berpura-pura, jadi untuk kotak amal tersebut tidak ada kaitannya dengan sumbangan masjid yang tertera di kotak amal itu. Uang hasil sumbangan itu hanya dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Jeffry dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (30/10/2023).

Kemudian, lanjut Jeffry, saat berada di depan rumah korban, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra Fit Nopol AD 6272 AM dengan kunci yang masih tertinggal. Setelah mengamati situasi dan dirasa aman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Di saat bersamaan, korban yang berada di dalam rumah mengetahui aksi pelaku hingga membuatnya panik dan langsung tancap gas membawa kabur motor tersebut ke arah selatan Jalan Samas.

"Korban yang mengetahuinya kemudian berusaha melakukan pengejaran, dibantu oleh temannya. Sepanjang korban mengejar, dia sambil berteriak maling-maling, dengan tujuan supaya orang lain tahu dan ikut membantu," ucapnya.

Aksi kejar-kejaran itu terjadi hingga Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Pelaku melaju dengan kecepatan tinggi diikuti oleh korban yang masih berusaha mengejar. Pada saat pengejaran itu, korban berhasil menendang pelaku motor yang dikendarainya oleh menabrak tumpukan arang sekam lalu terjatuh.

Pelaku yang tersungkur kemudian berhasil diamankan oleh korban dan temannya. Tak berselang lama, petugas kepolisian dari Polsek Sanden tiba di lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku.

"Karena kejadian pencurian di wilayah Bantul, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Bantul untuk proses pemeriksaannya," terangnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku pernah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di wilayah Jogja. Kala itu, pelaku divonis penjara selama 10 bulan di Rutan Kelas II B Wirogunan, Yogyakarta.

"Pelaku ini residivis, keluar dari masa tahanan bulan Februari 2023 dan sempat pulang ke rumahnya di Indramayu. Kemudian awal Oktober 2023, pelaku kembali lagi ke Yogyakarta dan kembali melakukan aksi serupa," pungkasnya.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya