Aksi kejar-kejaran itu terjadi hingga Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Pelaku melaju dengan kecepatan tinggi diikuti oleh korban yang masih berusaha mengejar. Pada saat pengejaran itu, korban berhasil menendang pelaku motor yang dikendarainya oleh menabrak tumpukan arang sekam lalu terjatuh.
Pelaku yang tersungkur kemudian berhasil diamankan oleh korban dan temannya. Tak berselang lama, petugas kepolisian dari Polsek Sanden tiba di lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku.
"Karena kejadian pencurian di wilayah Bantul, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Bantul untuk proses pemeriksaannya," terangnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku pernah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di wilayah Jogja. Kala itu, pelaku divonis penjara selama 10 bulan di Rutan Kelas II B Wirogunan, Yogyakarta.
"Pelaku ini residivis, keluar dari masa tahanan bulan Februari 2023 dan sempat pulang ke rumahnya di Indramayu. Kemudian awal Oktober 2023, pelaku kembali lagi ke Yogyakarta dan kembali melakukan aksi serupa," pungkasnya.
Atas kejadian ini, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)