Gegara Dikeluarkan dari WAG, Anggota Geng Motor Ini Bunuh Temannya

Gin Gin Tigin Ginulur, Jurnalis
Senin 30 Oktober 2023 18:16 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kusworo, tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapisi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.

Kepada wartawan, tersangka TT mengaku tidak berniat membunuh korban. Dia mengaku sudah meminta maaf, namun korban AD mengajaknya berkelahi.

"Dia nantangin saya untuk berkelahi. Saya sudah minta maaf, kalau ada kesalahan. Tadinya gak niat, tiba-tiba dia mukul dari belakang," kata TT.

Menurut TT, pisau tersebut selalu dia bawa untuk berjaga-jaga. Sebab, sejak SMP dia mengaku selalu menjadi korban bully.

"Senjata tajam saya bawa sejak SMP sejak sering di-bully sama teman-teman saya. Alasannya takut ada yang mencelakai saya," kata TT.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya