Tuntut Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun Penjara, RPA Perindo Medan Apresiasi Jaksa Labuhan Deli

Yudha Bahar, Jurnalis
Selasa 31 Oktober 2023 17:03 WIB
RPA Perindo Medan apresiasi jaksa/Foto: Yudha Bahar
Share :

MEDAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan mengapresiasi aksi Jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pencabulan anak.

Diketahui jika terdakwa berinisial AS merupakan paman korban. Sidang yang diadakan di kawasan Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor, Medan, Sumatera Utara, menjadi momen penting bagi kelompok relawan ini.

Kasubsi Intel Cabjari Deli Serdang, Martin Pardede, membacakan hasil tuntutan yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun bagi terdakwa, dengan denda sebesar Rp60 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayarkan.

Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan Ridho Fitri Paramida Siregar menyambut baik keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, dia menegaskan komitmen RPA Perindo untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka juga berjanji untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarganya serta memastikan kesejahteraan korban terjamin.

"Tuntutannya sudah sangat sesuai dengan harapan RPA Perindo. Tuntutan ini adalah cermin dari penegakkan hukum yang tepat di masyarakat dan memberikan kabar baik bagi masyarakat dan korban," ucap Ridho, Kamis (26/10/2023).

RPA Perindo dikenal sebagai organisasi yang gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam kasus kekerasan yang dialami.

Dengan tuntutan yang telah diajukan, mereka berharap kasus ini tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat sekitar tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.

"Dengan ini diharapkan ada efek jera dari masyarakat agar tidak meningkatnya kriminal ini (kekerasan seksual)," ucapnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya