MEDAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan mengapresiasi aksi Jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pencabulan anak.
Diketahui jika terdakwa berinisial AS merupakan paman korban. Sidang yang diadakan di kawasan Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor, Medan, Sumatera Utara, menjadi momen penting bagi kelompok relawan ini.
Kasubsi Intel Cabjari Deli Serdang, Martin Pardede, membacakan hasil tuntutan yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun bagi terdakwa, dengan denda sebesar Rp60 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayarkan.
Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan Ridho Fitri Paramida Siregar menyambut baik keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, dia menegaskan komitmen RPA Perindo untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka juga berjanji untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarganya serta memastikan kesejahteraan korban terjamin.
"Tuntutannya sudah sangat sesuai dengan harapan RPA Perindo. Tuntutan ini adalah cermin dari penegakkan hukum yang tepat di masyarakat dan memberikan kabar baik bagi masyarakat dan korban," ucap Ridho, Kamis (26/10/2023).
RPA Perindo dikenal sebagai organisasi yang gigih memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam kasus kekerasan yang dialami.