Tersangka telah 2 kali membeli uang palsu dari marketplace tersebut. Sebelumnya, ia membeli pada september 2023 senilai Rp500 ribu pecahan Rp50 ribu seharga Rp120 ribu. Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHpidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Angkasa Yudhistira)