Selain mengamankan kedua tersangka, satu unit sepeda motor dan sejumlah kunci letter T serta surat kendaraan, disita polisi sebagai barang bukti.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara itu, terpaksa mendekam di dalam Tahanan Polsek Simokerto, Surabaya.
(Angkasa Yudhistira)