Bos Alexis Sewa Rumah dari Inisial E untuk Firli Bahuri Rp650 Juta per Tahun

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 07:06 WIB
Penggeledahan rumah yang ditinggali Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menguak sosok di balik rumah safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rumah yang digeledah polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tidak disewa langsung oleh Firli kepada pemiliknya. Namun, disewakan oleh bos Hotel Alexis, Alex Tirta.

"Pemilik rumah Kertanegara No 46 adalah E. Yang menyewakan rumah Kertanegara adalah Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 31 Oktober 2023.

Namun, Ade enggan menjelaskan identitas E. Hal tersebut merupakan materi penyidikan. Ia hanya mengaku bahwa E menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Saat ini, sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara Nomor 46 dimaksud," ujarnya.

Rumah tersebut disewa dengan harga yang fantastis mencapai Rp600 juta. Namun, angka tersebut untuk uang sewa per tahunnya.

"Sewanya sekira 650 juta setahun," kata Ade.

Rumah di Kertanegara itu sempat digeledah polisi tekait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Kasusnya juga sudah dinaikkan ke penyidikan.

Adapun saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini di antaranya, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat tetangga Firli Bahuri.

Kemudian tujuh pegawai KPK yang salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya