Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Cs Bakal Divonis Hari Ini

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 07:29 WIB
Wowon Cs (Foto: Antara)
Share :

BEKASI - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, pada Rabu (1/11/2023). Ketiganya merupakan aktor pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

"Iya (sidang putusan), sesuai jadwalnya, Rabu 1 November 2023," kata Humas PN Bekasi Ranto Indra Karta.

Dalam perjalanan sidang kasus pembunuh berantai ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menunda lima kali membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Tuntutan baru dibacakan JPU dalam sidang ke-6 yang digelar pada Senin 2 Oktober 2023.

JPU akhirnya menuntut Wowon Cs dengan hukum mati. JPU menilai Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.

“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 2 Oktober 2023.

JPU menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis. Sementara, hal yang meringankan adalah tidak pernah dihukum

Adapun ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah atau istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun, pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantargebang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya