Tak Lolos Uji Emisi dan Ditilang, Pengemudi Sepeda Motor Merasa Dizalimi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 11:17 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi kepada pengendara/Foto: Carlos Roy
Share :

JAKARTA - Sejumlah pengemudi kendaraan sepeda motor yang tidak lolos saat dites kendaraannya dalam melaksanakan uji emisi mengaku kecewa dan sempat berdebat dengan petugas dalam kegiatan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (1/11/2023).

Salah satunya yakni Amri Mahmud, pengemudi sepeda motor Honda Beat tahun 2018 berwarna putih, yang ditanyakan hasil uji emisinya tidak lolos dan terkena sanksi tilang di tempat.

 BACA JUGA:

"Ya mau enggak mau saya terima, karena STNK saya diambil. Padahal motor saya ini sering diservis," ujar Amri kepada awak media di lokasi uji emisi.

Ia menyebutkan sepeda motornya keluaran tahun 2018 dan baru digunakan sejauh 25 ribu kilometer. Ia mengaku heran kendaraannya tidak lolos uji emisi.

 BACA JUGA:

"Saya sering dirazia nggak masalah. STNK enggak masalah, saya juga baru denger ini tilang uji emisi. Ya maksud saya sosialisasi dulu, untuk pertama dimaafin, tapi dikasi peringatan," kata Amri

Ia mengaku tidak terima dirinya ditilang tanpa diberikan peringatan terlebih dahulu.

"Tapi (ini) langsung ditilang. Seolah saya punya salah surat menyurat. Kelengkapan motor enggak ada masalah tiba-tiba langsung ditilang. Itu enggak terima. Karena saya pasti ngeluarin duit," jelas Amri.

Amri mengaku keberatan ditilang pasalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari saja sudah pas-pasan.

"Saya beli beras aja enggak bisa. Gara-gara hal kecil, enggak semua 100 persen uji emisi saya tahu. Catat dulu, kirim surat, catat KTP saya enggak apa-apa. Tapi kalau langsung ditilang, saya bayar Rp250 ribu. Keberatan jelas. Orang enggak ada masalah semua surat ada, saya dizalimi," kata pria yang hendak melintas dari Gunung Sahari menuju ke arah Bekasi tersebut.

Sementara itu pengendara sepeda motor lainnya Dede juga mengaku keberatan dengan sanksi tilang yang diberikan.

"Saya tidak tahu sama sekali emisi itu apaan. Terus kan di sini juga tidak ada pelanggaran jalanan lalu lintas. Anehnya kok ditilang. hehehe. Saya kan tidak ada pelanggaran hanya perawatan saja. Kalau perawatan kan pribadi, itu kan masalahnya. Jadi bukan masalah lalu lintas," kata Dede.

Ia merasa pemberian tilang untuk sepeda motor dengan kondisi layak seperti yang ia miliki tidak adil. Padahal mobil dengan asap berwarna hitam dan kondisi tidak layak justru malah lulus uji emisi.

"Jadi kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang. Mungkin untuk peringatan karena ini pertama kali boleh lah," ungkap Dede.

 BACA JUGA:

Dede menilai sanksi tilang Rp 250 ribu untuk sepeda motor terlalu memberatkan bagi masyarakat.

"Atuh ya iya besar. Ini kan bukan pelanggaran lalu lintas hanya gas saja. belum tentu orang keracunan kena gas saya. Sementara saya ditilang 250 ribu," tambah Dede.

 BACA JUGA:

Dede berharap agar uang hasil tilangnya dapat dipertanggung jawabkan dengan benar.

"Kan ada akhirat ini nanti dihitung di sana uangnya ke mana gampang aja. Sedikitpun akan dihitung, cuma kita sebagai warga negara yang baik nurutlah ke pemerintah," lanjutnya.

Padahal kata Dede sepeda motor matik karburator yang ia miliki baru saja turun mesin dari bengkel.

"Sebulan lalu saya ke bengkel ganti sparepart semua karena kan kehabisan oli tuh, ganti semua. Makanya juga saya bingung, sebulan lalu saya ganti semua habis Rp 3 juta eh sekarang dites uji emisi malah enggak lolos," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, mulai 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Hal tersebut berdasarkan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ujar Asep, Senin (30/10/2023) kepada awak media.

Untuk itu kata Asep, razia uji emisi harus terus digalakkan. Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November, razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

Ia juga mengatakan bahwa, pelaksanaan razia uji emisi ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” jelas Asep.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya