Tewas Tertimpa Pohon di Kemayoran, Ahli Waris Berhak Klaim Asuransi Rp50 Juta

Giffar Rivana, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 22:23 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan, korban yang meninggal akibat tertimpa batang pohon di Jalan Jenderal Suprapto, Kemayoran, bisa mengklaim asuransi sebesar Rp50 juta.

"Asuransi ya, klaim asuransi akibat pohon kejadian pohon entah itu tumbang patah cabang, kalau korban meninggal biasanya ada uang duka sekitar Rp50 juta tadi saya udah ngecek ke Dinas," kata Mila saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).

Mila menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang dibutuhkan ahli waris untuk dapat mengklaim asuransi karena nasib nahas yang dialami pemotor saat melintas di kawasan Kemayoran tersebut.

"Syaratnya biasanya ada kronologi kejadian, itu kan udah kita dapet terus ada saksi-saksi terus ada foto kejadian, nah selain korban manusia ada juga (asuransi) motornya, nah itu nanti bisa diurus untuk dikenain klaimnya, terus baisanya KTP," ucap Mila.

"Keterangan ahli waris, kayak gitu-gitu. Karena kan nanti uang pertanggungannya itu akan disampaikan ke ahli waris yang berhak," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pengendara sepeda motor bernasib nahas usai tertiban Pohon di Jalan Jenderal Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023) siang. Imbasnya, pemotor yang belum diketahui identitasnya itu meninggal dunia.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, pihaknya tengah menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya