Polisi Tangkap Pelaku Begal di Way Kanan, Cegat Pemuda Lalu Ancam Pakai Golok

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 02:08 WIB
Dua pelaku begal ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Selanjutnya petugas gabungan Polsek Banjit dan Polsek Kasui Polres Way Kanan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.

“Saat ini tersangka sudah dibawa dan diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kapolsek Kasui.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya