Survei: Mayoritas Publik Nyatakan Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 06 November 2023 14:06 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Mayoritas publik menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal Capres-Cawapres beberapa waktu lalu, sebagai upaya untuk memudahkan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang akan tampil di Pilpres 2024.

Hal ini menjadi temuan survei yang dilakukan oleh Lembaga Charta Politika Indonesia pada akhir Bulan Oktober 2023 kemarin.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya menyampaikan bahwa awalnya Charta Politika menanyakan seberapa tahu reponden terkait putusan MK terkait batas usia minimal Capres-Cawapres Cawapres.

"Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batas usia," kata Yunarto dalam paparan hasil surveinya secara daring, Senin (6/11/2023).

Dari 62,3 persen yang mengaku tahu, Charta Politika menanyakan setuju atau tidaknya terkait adanya pernyataan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi Cawapres.

"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya