JAKARTA - Mayoritas publik menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal Capres-Cawapres beberapa waktu lalu, sebagai upaya untuk memudahkan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang akan tampil di Pilpres 2024.
Hal ini menjadi temuan survei yang dilakukan oleh Lembaga Charta Politika Indonesia pada akhir Bulan Oktober 2023 kemarin.
Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya menyampaikan bahwa awalnya Charta Politika menanyakan seberapa tahu reponden terkait putusan MK terkait batas usia minimal Capres-Cawapres Cawapres.
"Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batas usia," kata Yunarto dalam paparan hasil surveinya secara daring, Senin (6/11/2023).
Dari 62,3 persen yang mengaku tahu, Charta Politika menanyakan setuju atau tidaknya terkait adanya pernyataan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi Cawapres.
"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," ujarnya.
Untuk diketahui, survei Charta Politika ini dilakukan pada tanggal 26-31 Oktober 2023 di seluruh Provinsi Indonesia dengan wawancara tatap muka langsung. Jumlah responden sebanyak 2.400 orang yang dipilih dengan metode sampling multistage random sampling.
Dengan teknik ini, margin of error yang diterapkan sebesar 2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
(Fakhrizal Fakhri )