"Jika tidak, jika ini tidak digunakannya kesempatannya oleh MKMK untuk mengembalikan marwah mahkamah konstitusi dari yang sebelumnya mahkamah keluarga, maka jangan berharap bahwa Indonesia akan bergiri tegak, berdiri dengan rasa keadilan karena tidak akan mungkin dia tidak akan mengadili pilpres dengan embel-embel mahkamah keluarga," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menilai putusan MKMK besok juga menjadi tonggak untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK. Ia menilai putusan yang memberikan keadilan dapat dengan memberhentikan hakim-hakim konstitusi yang dianggap melakukan pelanggaran etik.
"Kalau kita membaca putusan MK nomor 90, setidaknya ketua MK bisa diberhentikan dengan tidak hormat, walaupun prosesnya akan ada majelis banding, kalau mau lebih berani lagi setidaknya 3 hakim MK diberhentikan, kalau mau lebih berani lagi 5 hakim MK itu diganti," katanya.
"Kalau itu dilakukan saya yakin wibawa MK, public trust di MK akan bisa dipulihkan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )