Nilai rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan sebesar Rp455.314.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp312.060.606. Saat ini, petugas Bea Cukai Kudus telah membawa seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami ucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Sandy.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha di bidang cukai untuk mengurus perizinan dan menjalankan usaha yang legal.
"Daripada menjalankan kegiatan produksi rokok secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal. Terlebih lagi, bagi pelaku usaha, pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya," tutur Sandy.
(Karina Asta Widara )