JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku, dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dan malu karena pernah menjadi hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut ia ungkap karena melihat situasi yang terjadi belakangan ini, terutama adanya putusan terkait batas usia capres dan cawapres.
Namun, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai ketua MK, Mahfud MD yang juga cawapres dari Ganjar Pranowo, kembali bangga.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi pada MK sebagai "guardian of constitution'," kata Mahfud melalui akun twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).
Ia menyampaikan salam hormatnya kepada ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
Mahfud menegaskan, putusan MK soal batas usia pasangan capres-cawapres tetap sah. Namun, vonis MKMK kepada Anwar Usman yang juga merupakan Paman Gibran harus tetap dijalankan.
"Dengan putusan MK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," ucapnya.