TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 20:55 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto: Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan jadi hakim MK.

MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau membaca peraturan PMK Pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Meski begitu, Todung meghormati putusan MKMK. Baginya, putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024.

"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada," kata Todung.

Todung mengaku, TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.

"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya