Buru Dua DPO Kasus Penembakan di Bekasi, Polisi: Tak Ada yang Kebal Hukum!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 07:27 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)
Share :

Berikut daftar pelaku dan peran di kasus penembakan maut di Bekasi yang melibatkan antara kelompok Nus Kei dan John Kei:

Kelompok John Kei

1. Felix (Penembak)

2. Eu (Mengumpulkan massa dan menyediakan sajam).

3. MWT (membantu menyerahkan senjata api kepada Felix.

4. Adex (DPO)

5. Roy (DPO) (Menyerahkan senpi ke Felix)

6. PM alias Oscar (ada di TKP membawa pipa besi).

Kelompok Nus Kei

1. ARK (bersama-sama melakukan perencanaan untuk menyerang EU, posisi dalam mobil sebagai pengemudi).

2. YBR (melakukan perencanaan untuk menyerang EU)

3. BMR (melakukan perencanaan untuk menyerang EU)

4. HDR (melakukan perencanaan untuk menyerang EU)

5. YR (melakukan perencanaan untuk menyerang EU).

Lebih lanjut, Hengki mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya