Pengemudi Ojol Hajar Temannya Pakai Piringan Cakram Gegara Foto Meme

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 14:20 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Beberapa saksi sempat melihat kejadian tersebut yang berujung kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan olah TKP hingga akhirnya pelaku Anang dapat tertangkap pada pukul 17.00 WIB.

"Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, polisi kini menahan Anang di Polsek Bekasi Utara. Anang disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya