Kesal Difoto saat Tidur, Pengemudi Ojol Tusuk Temannya hingga Sekarat

Rahmat Hidayat, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 15:16 WIB
Ilustrasi penusukan (Foto: Dok Okezone)
Share :

BEKASI - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi, Jawa Barat nekat menusuk teman seprofesinya hingga sekarat.

Pelaku melakukan hal tersebut lantaran kesal karena difoto saat tertidur dan dibuat narasi yang menyudutkan dengan tuduhan sebagai pelaku pencurian handphone (HP) lalu disebarkan di group ojol.

Usai menusuk korban, pelaku yang diketahui bernama Anang Sunardi alias Anang (21) juga mengambil sejumlah barang-barang berharga milik korban Aditya Ramadani alias Adit (25) dan kabur. Sedangkan korban yang sekarat langsung mendapatkan pertolongan warga dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yuliati menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka menginap di rumah kontrakan korban di kavling pos dan giro, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat 3 November 2023.

Kemudian, saat tersangka tertidur, korban langsung memfoto dan menyebarkan ke group WhatsAap (WA) ojol dengan narasi tuduhan sebagai pelaku pencurian HP.

Selain itu, ditambahkan dengan kalimat hati-hati dengan orang ini karena orang ini pernah maling HP dalam fotonya. Tersangka yang tidak terima, ditambah uang tersangka hilang senilai Rp400 ribu.

Pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan sebilah carter di saat korban tertidur. Usai terjadi keributan yang mengakibatkan korban luka-luka, pelaku kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan HP.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak petugas Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya pada Sabtu 4 November 2023 tanpa ada perlawanan.

Sementara pasca kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, leher dan tangan akibat luka sabetan pisau carter. Korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kota Bekasi, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kasusnya kini dalam penanganan Polsek Bekasi Utara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya