Pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan sebilah carter di saat korban tertidur. Usai terjadi keributan yang mengakibatkan korban luka-luka, pelaku kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan HP.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak petugas Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya pada Sabtu 4 November 2023 tanpa ada perlawanan.
Sementara pasca kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, leher dan tangan akibat luka sabetan pisau carter. Korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kasusnya kini dalam penanganan Polsek Bekasi Utara.
(Arief Setyadi )